Riksa Uji K3 adalah kontrol dan pengujian peralatan kerja oleh pihak yang ditunjuk oleh pemerintah (dalam hal ini Pemeriksaan Uji PJK3), untuk menciptakan keselamatan dan kebugaran kerja cocok bersama dengan keputusan yang berlaku dari Kementerian Tenaga Kerja. Tes Pemeriksaan K3 ini dikerjakan secara berkala atau berulang-ulang cocok jangka selagi tertentu.
Pada dasarnya RIksa Uji punya tujuan untuk menjaga keselamatan dan kesejahteraan pekerja dan operator serta orang lain yang berada di tempat kerja, gara-gara perkembangan yang tambah meningkat termasuk wajib diimbangi bersama dengan usaha keselamatan kerja yang udah diatur di dalam undang-undang nomor 1 th. 1970.
Oleh gara-gara itu, di dalam rangka peningkatan bantuan terhadap tenaga kerja dan pelaksanaan keselamatan teknis di tempat kerja lebih-lebih di bidang pengujian alat dan tehnik kerja, maka wajib dikerjakan pengujian kontrol terhadap peralatan kerja. Pengecekan wajib dikerjakan terhadap alat yang belum digunakan atau udah berjalan dan secara berkala sekurang-kurangnya 1 th. sekali jasa riksa uji .
Manfaat Riksa Uji
Mencegah dan mengurangi apalagi menghilangkan resiko kecelakaan kerja ( zero accident )
Mencegah terjadinya cacat/kematian terhadap tenaga kerja
Mencegah terjadinya rusaknya terhadap tempat dan peralatan kerja
Mencegah pencemaran lingkungan dan masyarakat di kurang lebih tempat kerja
Menciptakan dan memelihara derajat kebugaran kerja
Dasar Hukum Riksa Uji Alat – Alat K3
Berikut dasar Hukum Riksa Uji Alat K3 pada lain :
Undang – Undang Uap No. 1 Tahun 1930 mengenai Pesawat Uap;
Permenakertrans No. 05 Tahun 1985 mengenai Pesawat Angkat Angkut;
Permenaker No. 31 Tahun 2015 mengenai Pengawasan Instalasi Penyalur Petir;
Permenaker No. 33 Tahun 2015 mengenai K3 Listrik di Tempat Kerja;
Permenaker No. 37 Tahun 2016 mengenai K3 Bejana Tekan dan Tangki Timbun;
Permenaker No. 38 Tahun 2016 mengenai K3 Pesawat tenaga Produksi;
Permenaker No. 06 Tahun 2017 mengenai K3 Elevator dan Eskalator;
Instruksi Menteri Tenaga Kerja No. 11 Tahun 1997 mengenai Pengawasan Khusus K3 Penanggulangan Kebakaran.
Ruang Lingkup Riksa Uji
Pemeriksaan dan Pengujian yang dikerjakan terhadap selagi sistem pembuatan peralatan;
Pemeriksaan dan Pengujian yang dikerjakan pertama kali terhadap selagi di dalam step penggunaan dan penggunaan;
Pemeriksaan dan Pengujian yang dikerjakan pertama kali terhadap selagi peralatan baru dipasang atau sehabis dipasang;
Pemeriksaan dan Pengujian bersama dengan langkah Tidak Merusak / Non Destructive Test (NDT);
Pengujian Beban Peralatan Angkat Angkut;
Penyusunan Laporan Akhir Kegiatan Pemeriksaan dan Pengujian termasuk pemikiran dan anjuran hasil kontrol dan pengujian;
Penerbitan Sertifikat Hasil Riksa Uji dari PJK3; dan
Penerbitan Surat Keterangan Hasil Riksa Uji dari Pengawas / Kepala UPT Pengawas Ketenagakerjaan setempat di dalam jangka selagi lebih tidak cukup 1 (satu) bulan.