Cara Legal ‘Menghindari’ Pajak
Saat ini pemerintah tengah gencar-gencarnya menggenjot penerimaan negara dari pajak. Membayar pajak sudah pasti merupakan kewajiban dari setiap warga negara, walaupun banyak yang berasumsi pembayaran pajak merupakan beban yang memadai memberatkan. Oleh karenanya, banyak sekali kudu pajak nakal yang laksanakan kecurangan didalam pembayaran pajaknya yang tambah berujung terhadap dikenakannya sanksi pajak yang lebih besar, bahkan sampai masuk ke ranah pidana. Padahal, sebetulnya tersedia beraneka langkah legal yang mampu dipakai oleh kudu pajak untuk mengecilkan jumlah pajaknya, secara sah menurut Undang-Undang.
Dengan menerapkan kiat dan perencanaan pajak yang tepat dan legal, perusahaan dapat mendapatkan laba bersih yang lebih dan kewajiban perpajakan yang lebih rendah jikalau dibandingkan jikalau perusahaan tidak laksanakan perencanaan pajak konsultan pajak jakarta .
Berikut ini adalah 8 (delapan) langkah yang mampu digunakan:
1. Distribusikan Pajak kepada Orang Lain
Pajak untuk sebagian aset seperti kendaraan bermotor biasanya berupa progresif. Oleh karenanya, jikalau Anda punyai 3 mobil pribadi, maka pajak kendaraan bermotor untuk mobil ketiga dapat lebih tinggi daripada pajak untuk mobil pertama Anda.
Karena itu, Anda mampu mendistribusikan beban pajak tersebut kepada anggota keluarga, untuk kendaraan baru yang dapat Anda beli. Dengan begitu, pajak dapat terdistribusi supaya Anda mampu membayar pajak dengan angka terendah.
2. Memaksimalkan Pengurang Pajak (Tax Deduction)
Dalam Undang-Undang Perpajakan, banyak terkandung pengecualian dan pengurangan yang diperkenankan. Misalnya menjelang akhir th. diketahui bahwa jumlah pajak yang dapat terutang memadai besar, maka untuk mengurangi jumlah tersebut, perusahaan mampu menguranginya dengan biaya-biaya yang mampu dikurangkan, seperti biaya riset dan pengembangan, biaya pendidikan pegawai, biaya perbaikan kantor, biaya pemasaran, dan lain-lain.
Maksud pengeluaran ini adalah daripada membayar pajak yang lebih besar, duwit tersebut mampu digunakan untuk keperluan perusahaan.
3. Pemilihan Bentuk Usaha yang Tepat
Bila dicermati dari faktor perpajakan, bentuk usaha perseorangan, firma, dan kongsi adalah bentuk yang lebih menguntungkan dibandingkan dengan perseroan terbatas (PT).
Pada perseroan terbatas yang pemegang sahamnya perseorangan atau badan tapi dengan kepemilikan saham yang kurang dari 25% dapat memicu pajak pendapatan atas perseroan dikenakan dua kali yakni terhadap kala pendapatan diperoleh oleh pihak perseroan dan terhadap kala pendapatan dibagikan sebagai deviden kepada pemegang sahamnya.
4. Pemilihan Lokasi Perusahaan
Untuk daerah-daerah tertentu, pemerintah beri tambahan insentif pajak/fasilitas perpajakan seperti penyusutan dan amortisasi yang dipercepat, kompensasi kerugian yang lebih lama dari seharusnya, penundaan, dan pembebasan pajak.
5. Penghematan Pajak (Tax Saving)
Tax Saving merupakan upaya untuk mengefisiensikan beban pajak melalui pemilihan alternatif pengenaan pajak dengan tarif yang lebih rendah.
Contohnya, perlindungan natura kepada karyawan biasanya tidak diperkenankan untuk dibebankan sebagai biaya didalam menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Pemberian natura tersebut mampu diubah jadi perlindungan yang tidak didalam bentuk natura supaya mampu dikurangkan sebagai biaya, tapi kudu dimasukkan sebagai pendapatan karyawan. Pengaruh dari perlakuan ini dapat memicu PPh badan jadi turun, tapi PPh 21 dapat naik. Penurunan PPh Badan dapat lebih besar daripada kenaikan PPh 21 (dengan asumsu perusahaan mendapatkan laba kena pajak di atas 100 juta dan PPh badan tidak berupa final).
6. Penyebaran Penghasilan dan Biaya
Contoh perpanjangan jangka kala pengenaan pajak atas pendapatan mampu ditunaikan melalui penjualan cicilan atau penjualan secara kredit. Sedangkan untuk memperpendek jangka kala biaya-biaya yang mampu dikurangkan mampu ditunaikan melalui leasing dan bukan pemilikan selama biaya leasing lebih besar dari penyusutan fiskal.
7. Pemilihan Metode Akuntansi
Pemilihan metode penilaian persediaan serta pemilihan metode penyusutan aset mampu mempengaruhi jumlah pajak yang kudu dibayar. Ketika inflasi tinggi, penilaian persediaan dengan metode biasanya dapat menghasilkan harga pokok penjualan yang lebih tinggi dibandingkan dengan metode first in first out, supaya pendapatan kena pajak juga dapat jadi lebih rendah.
Sedangkan untuk metode penyusutan, jikalau perusahaan memprediksi terdapatnya laba yang memadai besar, maka mampu digunakan metode penyusutan saldo menurun, supaya biaya penyusutan tersebut mampu mengurangi laba kena pajak.
8. hindari Pemeriksaan Pajak
Pemeriksaan pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak ditunaikan terhadap kudu pajak yang SPT-nya lebih bayar, SPT-nya rugi, tidak memasukkan atau terlambat menyampaikan SPT, terkandung informasi pelanggaran, maupun persyaratan lainnya yang mampu dihindari kudu pajak.